Oret-Oret !

buka buku-buku lama trus dapet ini kutipan dari file gw pas SMA ..

gk tau sumber'y dari mana .. gw lupa udah lama sih .. hehehe ..


"jika sesuatu yang kita punya menghasilkan cara uantuk apa yang kita inginkan ..

ini adalah ukuran dari kesuksesan hidup ..

lalu beberapa orang akan mengatakan kau gagal ..

tapi hal yang paling penting adalah tidak untuk menjadikan hidup terlalu pahit dengan kekecewaan ..

kita belajar untuk melupakan masa lalu dan kita menyadari itu setiap hari ..

Ketika kau menemukan dirimu tersesat di kegelapan ..

ingatlah, itu hanya di kegelapan malam ..

bahwa kau masih bisa melihat bintang - bintang ..

dan bintang - bintang itu akan memimpin mu kembali ke rumah ..

jadi jangan takut untuk membuat kesalahan, tersandung dan terjatuh ..

karena penghargaan terbesar datang dari kesalahan-kesalahan yang kamu lakukan ..

mungkin kau akan mendapatkan apa yang kamu harapkan ..

mungkin juga kau akan mendapatkan lebih dibandingkan yang pernah kamu bayangkan ..

siapa yang tau kemana hidup akan membawa mu ..

jalannya sangat panjang tanpa akhir ..

perjalanan adalah tujuan ..."

STOP Smoking, Please!


How many active smokers in Indonesia? how many people are smoking in public places? are they know the dangers of smoking in public places? are there "no smoking ban" in public places? 

Smoking habits can dangerous yourself moreover smoking in public places, of course it dangerous to those who inhale the cigarette smoke.

smokers are divided into 2 : active smokers and passive smokers. Active smokers are those who smoked cigarettes alone or directly, and then passive smokers are those who inhale the cigarette smoke of others. The danger is borne by passive smokers is 3 times of the dangers of active smokers.


So how do people who smoke in public places? are there punishment for people who smoke in public places?
Actually there are regulations ban on smoking in public places that have been enacted since 2005. Punishment of jail for 3 months or a fine of 50 million rupiahs awaits the careless smoker who smokes. For those of you who smoke, are advised to stop smoking in public places if you do not want exposed to the punishment of this regulation.


Some areas designated as smoke free areas such as public places, health facilities, workplaces, places of teaching and learning process, children's activity areas, places of worship, and public transportation. However, the implementation is not maximized so that the habits of smokers who smoke in public places is still frequently encountered.


Many boards warning "No Smoking" sign board but somehow it just became a wall decoration only.



Puisi Pak BJ Habibie untuk Ibu Ainun


Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu.
Karena, aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya,
dan kematian adalah sesuatu yang pasti,
dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.

Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat,
adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang,
sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati,
hatiku seperti tak di tempatnya,
dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

Kau tahu sayang,
rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang.
Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang,
pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada,
aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.

Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang,
tanpa mereka sadari, bahwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik.
mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua,
tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia,
kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.

Selamat jalan,
Kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya,
kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada.
selamat jalan sayang,
cahaya mataku, penyejuk jiwaku,
selamat jalan,
calon bidadari surgaku ….

BJ.HABIBIE

Tugas : Contoh Proposal Penelitian

Judul Penelitian : Pemanfaatan Internet Sebagai Sumber Pembelajaran Bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Perkembangan global sekarang ini begitu pesat. Dalam penggunaan teknologi pun sudang berkembang ke berbagai bidang. Terutama dalam bidang pendidikan. Seiring perubahan teknologi, pradigma pembelajaran pada perguruan tinggi pun berubah. Keberhasilan pendidikan di perguruan tinggi tidak lagi tergantung atau mengacu kepada pengajar atau dosen tetapi mengacu kepada keaktifan pelajar atau mahasiswa.

Selain sumber belajar berupa perpustakaan yang tersedia di kampus, penggunaan internet memberikan kemudahan dalam menggali ilmu pengetahuan. Melalui internet mahasiswa dapat mengakses berbagai literatur dan referensi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dengan cepat, sehingga dapat mempermudah proses studinya.

Penelitian ini ingin mengetahui sejauh mana mahasiswa Fakultas Ekonomi telah memanfaatkan teknologi internet sebagai sumber belajar yang mendukung proses belajarnya di bangku kuliah.

1.2. Rumusan Masalah

Untuk memperjelas permasalahan yang akan diteliti, maka masalah tersebut dirumuskan sebagai berikut :

1. Apakah mahasiswa Fakultas Ekonomi telah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?

2. Alasan apa yang memotivasi mahasiswa prodi Fakultas Ekonomi memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?

3. Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat mahasiswa Fakultas Ekonomi untuk memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?

1.3. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :

1. Jumlah mahasiswa Fakultas Ekonomi yang telah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.

2. Alasan yang memotivasi mahasiswa Fakultas Ekonomi memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.

3. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat mahasiswa Fakultas Ekonomi memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.

1.4. Batasan Masalah

Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber belajar dalam proses pembelajaran, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah pemanfaatan internet sebagai sumber belajar oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi.

2. Tinjauan Pustaka

2.1. Pengertian Internet

Internet (inter-network)dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya dan dapat berhubungan dengan computer dari suatu Negara ke Negara di seluruh dunia ,dimana didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi Fasilitas layanan internet Browsing atau surfing Yaitu kegiatan “berselancar” di internet .

Selain pengertian di atas, internet juga disebut sebagai sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dari sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (e-mail, chat), diskusi (usenet news, milis, bulletin board), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Ghoper), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), serta berbagai layanan lainnya.

2.2. Penggunaan Internet Dalam Pembelajaran

Peralatan berbasis teknologi informasi yang dikenal dan dapat digunakan dalam pembelajaran antara lain: email, penugasan dengan sarana web, permainan komputer, sistem pengelola pembelajaran (learning management systems), daftar surat-menyurat (mailing list), papan bulletin (bulletin boards) dan multi media.

1. Email

Pada saat ini, penggunaan email merupakan cara komunikasi yang inovatif dengan peserta didik. Cara penggunaannya dapat dilakukan secara dialog orang-per-orang(one-on-one dialogs) pokok bahasan tertentu dan sebagian besar email untuk penugasan. Penggunaan lain dari email, yaitu “just-in-time-teaching).

2. Penugasan Web

Pengguna dari World Wide Web terbiasa dengan informasi yang berlebih dan kemudahan dalam menemukan materi. Di lingkungan pendidikan dan pelatihan sering instruktur memberikan penugasan melalui web, seperti permintaan kepada peserta didik untuk singgah di situs web (website) tertentu dan menjelaskan informasi apa yang didapatkan dalam pembelajaran kelas. Melalui web memberikan peluang kepada instruktur menjelaskan sumber materi pembelajaran aktual kedalam kelas.

3. Permainan Komputer dan Simulasi

Penggunaan permainan komputer sangat populer digunakan dalam pembelajaran dinamis. Permainan untuk pembelajaran yang disimulasikan di kelas atau secara on-line banyak tersedia dalam bentuk digital. Beberapa pembelajaran permainan komputer dan simulasi ini sudah mulai dicoba penggunaannya dalam pendidikan militer dalam mensimulasikan latihan perang, atau latihan kesiapan satuan tempur.

4. Pengajaran menggunakan Blog

Blog (blok web) merupakan barang baru di dunia internet. Blog merupakan kelanjutkan dari home page yang bersifat statis. Dalam blog, intruktur dapat menyatakan pandangan, pengalaman, pengamatan, pendapatnya. Dalam kasus ini blog dapat menjadi sebuah jurnal publik, yang memungkinkan pembaca untuk menyampaikan komentar, yang dapat menjadikan blog sebagai tempat debat publik. Blog dapat digunakan untuk berbagai tujuan: (1) Digunakan oleh peserta didik untuk memelihara blog mereka; (2) Instruktur menggunakan blog untuk melaksakan diskusi topik tertentu yang memerlukan komentar peserta didik; (3) Digunakan oleh peserta didik untuk membaca dan memberi komentar materi pembelajaran.

3. Metodologi Penelitian

3.1. Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan desain penelitian survai, yang dipakai untuk tujuan eksplorasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali informasi tentang pemanfaatan internet sebagai sumber belajar oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

3.2. Populasi dan Sampel Penelitian

Populasi dan wilayah generalisasi penelitian ini adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma yang meliputi mahasiswa angkatan 2008 dan 2009. Sampel penelitian diambil secara proporsional random sampling.

3.3. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner.

3.4. Teknik Analisis Data

Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif dengan tabulasi dan persentase.

4. Daftar Pustaka

http://ardyprasetyo.wordpress.com/2008/04/12/pemanfaatan-internet-sebagai-media-pembelajaran/

http://id.shvoong.com/books/1901179-pengertian-internet/

http://praptonasdor.wordpress.com/2008/07/10/penggunaan-komputer-dan-internet-dalam-pembelajaran/



the AUTIS !

sahabat itu adalah teman dalam suka dan duka ----> KLASIK !
tp menurut lo apa arti sahabat ? ..
knp lo bisa bilang orang itu sebagai sahabat lo ? ..

menurut gw ::> persahabatan itu kyk rumput liar..walaupun sering kena injek..kesengat mtahari..kena ujan...tapi rumput liar akan tetap terus tumbuh..
knp?
karna mereka punya akar yang kuat untuk tetap hidup...
itulah inti dari persahabatan..
hohohohoooo.... [Lebay.com]

kyk mereka yang AUTIS !

it's me - Farisah Hasniar
Facebook

Dwi Susanti
Facebook

Nurina Utami
Facebook

Fatma Bintang Setyawati Sediaz
Facebook


Margaretha Zhy
Facebook

Lusy Cahya Murti
Facebook

Ayuniya Delija
Facebook


Nining Arini
Facebook



walopun udah pisah kelas (tapi masih ada yang bareng c...), tetep weeeeee terus sama mereka...(hahahhaa),,
malah jadi ada anggota baru....hohohhoohoo....

Hukum Perjanjan

Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.

Hukum Perikatan

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs