1 comment

Tugas : Contoh Proposal Penelitian

Judul Penelitian : Pemanfaatan Internet Sebagai Sumber Pembelajaran Bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Perkembangan global sekarang ini begitu pesat. Dalam penggunaan teknologi pun sudang berkembang ke berbagai bidang. Terutama dalam bidang pendidikan. Seiring perubahan teknologi, pradigma pembelajaran pada perguruan tinggi pun berubah. Keberhasilan pendidikan di perguruan tinggi tidak lagi tergantung atau mengacu kepada pengajar atau dosen tetapi mengacu kepada keaktifan pelajar atau mahasiswa.

Selain sumber belajar berupa perpustakaan yang tersedia di kampus, penggunaan internet memberikan kemudahan dalam menggali ilmu pengetahuan. Melalui internet mahasiswa dapat mengakses berbagai literatur dan referensi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dengan cepat, sehingga dapat mempermudah proses studinya.

Penelitian ini ingin mengetahui sejauh mana mahasiswa Fakultas Ekonomi telah memanfaatkan teknologi internet sebagai sumber belajar yang mendukung proses belajarnya di bangku kuliah.

1.2. Rumusan Masalah

Untuk memperjelas permasalahan yang akan diteliti, maka masalah tersebut dirumuskan sebagai berikut :

1. Apakah mahasiswa Fakultas Ekonomi telah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?

2. Alasan apa yang memotivasi mahasiswa prodi Fakultas Ekonomi memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?

3. Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat mahasiswa Fakultas Ekonomi untuk memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?

1.3. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :

1. Jumlah mahasiswa Fakultas Ekonomi yang telah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.

2. Alasan yang memotivasi mahasiswa Fakultas Ekonomi memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.

3. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat mahasiswa Fakultas Ekonomi memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.

1.4. Batasan Masalah

Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber belajar dalam proses pembelajaran, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah pemanfaatan internet sebagai sumber belajar oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi.

2. Tinjauan Pustaka

2.1. Pengertian Internet

Internet (inter-network)dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya dan dapat berhubungan dengan computer dari suatu Negara ke Negara di seluruh dunia ,dimana didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi Fasilitas layanan internet Browsing atau surfing Yaitu kegiatan “berselancar” di internet .

Selain pengertian di atas, internet juga disebut sebagai sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dari sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (e-mail, chat), diskusi (usenet news, milis, bulletin board), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Ghoper), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), serta berbagai layanan lainnya.

2.2. Penggunaan Internet Dalam Pembelajaran

Peralatan berbasis teknologi informasi yang dikenal dan dapat digunakan dalam pembelajaran antara lain: email, penugasan dengan sarana web, permainan komputer, sistem pengelola pembelajaran (learning management systems), daftar surat-menyurat (mailing list), papan bulletin (bulletin boards) dan multi media.

1. Email

Pada saat ini, penggunaan email merupakan cara komunikasi yang inovatif dengan peserta didik. Cara penggunaannya dapat dilakukan secara dialog orang-per-orang(one-on-one dialogs) pokok bahasan tertentu dan sebagian besar email untuk penugasan. Penggunaan lain dari email, yaitu “just-in-time-teaching).

2. Penugasan Web

Pengguna dari World Wide Web terbiasa dengan informasi yang berlebih dan kemudahan dalam menemukan materi. Di lingkungan pendidikan dan pelatihan sering instruktur memberikan penugasan melalui web, seperti permintaan kepada peserta didik untuk singgah di situs web (website) tertentu dan menjelaskan informasi apa yang didapatkan dalam pembelajaran kelas. Melalui web memberikan peluang kepada instruktur menjelaskan sumber materi pembelajaran aktual kedalam kelas.

3. Permainan Komputer dan Simulasi

Penggunaan permainan komputer sangat populer digunakan dalam pembelajaran dinamis. Permainan untuk pembelajaran yang disimulasikan di kelas atau secara on-line banyak tersedia dalam bentuk digital. Beberapa pembelajaran permainan komputer dan simulasi ini sudah mulai dicoba penggunaannya dalam pendidikan militer dalam mensimulasikan latihan perang, atau latihan kesiapan satuan tempur.

4. Pengajaran menggunakan Blog

Blog (blok web) merupakan barang baru di dunia internet. Blog merupakan kelanjutkan dari home page yang bersifat statis. Dalam blog, intruktur dapat menyatakan pandangan, pengalaman, pengamatan, pendapatnya. Dalam kasus ini blog dapat menjadi sebuah jurnal publik, yang memungkinkan pembaca untuk menyampaikan komentar, yang dapat menjadikan blog sebagai tempat debat publik. Blog dapat digunakan untuk berbagai tujuan: (1) Digunakan oleh peserta didik untuk memelihara blog mereka; (2) Instruktur menggunakan blog untuk melaksakan diskusi topik tertentu yang memerlukan komentar peserta didik; (3) Digunakan oleh peserta didik untuk membaca dan memberi komentar materi pembelajaran.

3. Metodologi Penelitian

3.1. Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan desain penelitian survai, yang dipakai untuk tujuan eksplorasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali informasi tentang pemanfaatan internet sebagai sumber belajar oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

3.2. Populasi dan Sampel Penelitian

Populasi dan wilayah generalisasi penelitian ini adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma yang meliputi mahasiswa angkatan 2008 dan 2009. Sampel penelitian diambil secara proporsional random sampling.

3.3. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner.

3.4. Teknik Analisis Data

Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif dengan tabulasi dan persentase.

4. Daftar Pustaka

http://ardyprasetyo.wordpress.com/2008/04/12/pemanfaatan-internet-sebagai-media-pembelajaran/

http://id.shvoong.com/books/1901179-pengertian-internet/

http://praptonasdor.wordpress.com/2008/07/10/penggunaan-komputer-dan-internet-dalam-pembelajaran/



No comment yet

the AUTIS !

sahabat itu adalah teman dalam suka dan duka ----> KLASIK !
tp menurut lo apa arti sahabat ? ..
knp lo bisa bilang orang itu sebagai sahabat lo ? ..

menurut gw ::> persahabatan itu kyk rumput liar..walaupun sering kena injek..kesengat mtahari..kena ujan...tapi rumput liar akan tetap terus tumbuh..
knp?
karna mereka punya akar yang kuat untuk tetap hidup...
itulah inti dari persahabatan..
hohohohoooo.... [Lebay.com]

kyk mereka yang AUTIS !

it's me - Farisah Hasniar
Facebook

Dwi Susanti
Facebook

Nurina Utami
Facebook

Fatma Bintang Setyawati Sediaz
Facebook


Margaretha Zhy
Facebook

Lusy Cahya Murti
Facebook

Ayuniya Delija
Facebook


Nining Arini
Facebook



walopun udah pisah kelas (tapi masih ada yang bareng c...), tetep weeeeee terus sama mereka...(hahahhaa),,
malah jadi ada anggota baru....hohohhoohoo....
No comment yet

Hukum Perjanjan

Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
No comment yet

Hukum Perikatan

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
No comment yet

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
No comment yet

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
1 comment

Jenis-Jenis Anggaran dan Pengertiannya

Anggaran Penjualan
Yakni merupakan skedul rinci yang memperlihatkan penjualan yang diharapkan untuk periode yang akan datang. Anggaran penjualan berasal dari estimasi permintaan (dan kesanggupan untuk memasok) akan produk perusahaan pada harga tertentu.

Anggaran Produksi (Production Budget)
Yakni merupakan skedul rinci yang mengidentifikasi produk atau jasa yang harus dihasilkan atau disediakan utnuk meraih penjualan yang dianggarkan dan kebutuhan persediaan.

Anggaran Biaya Bahan Baku
merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang biaya bahan baku untuk produksi selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas) bahan baku yang diolah, jumlah (kuantitas) bahan baku yang diolah, dan waktu (kapan) bahn baku tersebut diolah dalam proses produksi.

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.

Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.

Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni persediaan material, persediaan barang setengah jadi dan persediaan barang jadi.

Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran biaya non produksi merupakan anggaran yang merencanakan jumlah biaya-biaya yang tidak termasuk ke dalam proses produksi.

Anggaran Pengeluaran /modal
Rencana disiapkan untuk proyek-proyek belanja modal masing-masing. Rentang waktu ini tergantung pada anggaran proyek. Pengeluaran barang modal yang akan dianggarkan termasuk penggantian, akuisisi, atau konstruksi pabrik dan peralatan utama.

Anggaran Kas
Anggaran kas adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.

Anggaran Rugi Laba
Anggaran rugi laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang peghasilan dan baiya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan,sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif).

Anggaran Neraca
Anggaran neraca adalah anggaran yang merencanakan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode. Dalam anggaran neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.

Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Anggaran perubahan posisi keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.