Syarat Listing di Bursa Efek

1. Indonesia

Persyaratan Umum Pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut :
  1. Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
  2. Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
  3. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
  4. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.


2 comments

Anonim | 28 Desember 2013 pukul 18.24

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Bang Bob | 16 Maret 2016 pukul 22.00

Ini dia yg aku cari, makasih ya om, tante, bapak, ibu, semua yg ada disini

Posting Komentar