Syarat Listing di Bursa Efek
1. IndonesiaPersyaratan Umum Pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut :
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
- Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
2 comments
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Ini dia yg aku cari, makasih ya om, tante, bapak, ibu, semua yg ada disini
Posting Komentar